Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Kepala Puskesmas Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai bernisial NP (41) terancam menjadi tersangka kedua dalam kasus operasi tangkap tangkan (OTT), Selasa (4/9/2018).
"Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka pertama bendahara Puskesmas Semula Jadi berinisial ES (38), bahwa pemotongan dana jasa pelayanan BPJS sebesar 12 persen itu atas perintah Kepala Puskesmas Semula jadi NP. Tidak tertutup kemungkinan kasus OTT yang diketahui hingga kini madih terus didalami Tim Tipikor Polres Tanjungbalai akan menghasilkan munculnya tersangka baru, selain bendahara BPJS JKN, ES yang dudah ditetapkan sebagai tersangka pertama," ujarnya.
Diketahui, barang bukti yang mendukung kasus itu dinilai sudah cukup kuat seperti pemberitaan yang dilansir sebelumnya yaitu 1 buah pulpen, 6 lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan,1 buah buku polio yang berisikan tulisan atau catatan jumlah uang JKN/BPJS yang telah diambil untuk periode bulan juni, juli dan sgustus tahun 2018,1 unit kalkulator merk citizen,1 buah kantong plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 33.950.000.
Kapolres Tanjungbalai yang melalui Kasat Reskrim, AKP Burju Siahaan, yang dihubungi medanbisnisdaily.com,Kamis (6/9/2018) menyatakan, pemeriksaan terhadap kasus OTT itu sampai saat ini masih berjalan. Kemungkinan ada calon tersangka baru, bisa saja Kepala Pusjesmas, tetapi belum dapat ditetapkan karena masih bersifat praduga.
"Untuk lebih jelasnya lagi, Senin (10/9/2018) bisa ditanyakan langsung kepsda Kasat Reskrim yang baru,karena akan digelar perkara kasus OTT itu di Lolda Summut," ucapnya.