Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus 5 orang komplotan pencurian spesialis terhadap gerai toko Indomaret dan Alfamart dan seorang penadahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, keenam pelaku itu ialah Achmad Rudyanto Marpaung (36) warga Jalan Perjuangan Medan Perjuangan, Reza Mufarady (24) warga Jalan Meteorologi Kelurahan Indra Kasih Medan Tembung, Juanda Lesmana alias Nanda (26) warga Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.
Kemudian David Prabudi Siahaan (34) warga Jalan Nusa Indah Raya Medan Helvetia, M Fachrulrozi (23) warga Jalan Badur Kelurahan Maimun Medan dan M Dalimunthe (42) warga Jalan Gereja Medan.
"Sebelum ditangkap, pada Kamis (30/8/2018) dini hari lalu, kelima pelaku terlebih memasuki lokasi hiburan malam bersama dua teman wanitanya. Selanjutnya setelah keluar dari lokasi hiburan malam, sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengantarkan dua teman wanitanya dengan mengendarai mobil," ungkap Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (9/9/2018).
Selanjutnya, sebut Maringan, dengan mobil berplat polisi BK 1433 UG para pelaku ini langsung menuju arah Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas menuju arah Tanjung Morawa. Saat melintasi Mako Polda Sumut di KM 11, di situlah para pelaku melihat ada sebuah gerai toko Alfamart yang sudah tutup.
"Melihat situasi yang sepi, lalu para pelaku menghentikan mobilnya tepat di depan toko itu. Kemudian para pelaku membongkar pintu dan masuk untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam toko," jelasnya.
Namun saat akan kabur, petugas kepolisan dari Polda Sumut yang melintas merasa curiga melihat keberadaan sebuah mobil yang terparkir. Ternyata, kata Maringan, kecurigaan petugas benar, sebab mobil itu milik para pelaku pencurian.
"Di situ para pelaku langsung diringkus beserta barang buktinya," terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku ternyata juga pernah beraksi di toko Indomaret yang berada di Jalan Dusun IV, Delitua pada 30 Juli 2018. "Di situ kemudian kita menangkap penadahnya atas nama M Dalimunthe," ujar Maringan.
Menurut Maringan, para komplotan spesialis pencuri Alfamart/Indomaret ini sudah lebih dua kali beraksi. "Kita menduga mereka (pelaku) ini sudah spesialis. Sebab kita mendapatkan data ada 11 laporan pemilik Alfamart dan Indomaret yang membuat pengaduan di kepolisian. Kita menduga pelakunya yang sama, tapi masih kita periksa lagi," paparnya.
Selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, 4 batang besi yang sudah dimodifikasi, tang, obeng, linggis, kunci pas dan mobil BK 1433 UG. Karenanya para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta pasal 480 KUHP.
"Adapun barang yang dicuri dari toko Alfamart ini seperti TV, rokok, dan sabun dan minyak telon," pungkasnya.