Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Togam Lumban Tobing mengatakan, penemuan tersebut diperoleh setelah satgas memeriksa website dan aplikasi pada Google Playstore.
"Dari pemeriksaan ini, Satgas kembali menemukan entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya, Minggu (9/9/2018).
Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.
Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Satgas Waspada Investasi juga meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dengan mendatangi kantor OJK atau mengakses situs resmi OJK," pungkasnya.