Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyampaikan bahwa Bawaslu RI bisa membatalkan putusan Bawaslu daerah yang meloloskan eks narapidana korupsi nyaleg. Hal ini, berdasarkan dari preseden kasus-kasus lain yang terjadi.
"Hasil putusan Bawaslu di Halmahera Barat dan Alor. di Halmahera Barat ada orang pindah dapil. Awalnya ditolak oleh Bawaslu setempat, Halmahera Barat. Itu sengketa. Kemudian dikoreksi oleh Bawaslu RI," ucap Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
"Di Alor itu ada PSI, di sana PSI tidak ada surat pengadilan negeri, disengketakan dan ditolak oleh Bawaslu Alor, tapi dikoreksi juga oleh Bawaslu RI untuk diterima," ucap Ilham.
Namun, dalam kasus putusan eks napi korupsi yang diloloskan, Ilham mengatakan seolah-olah Bawaslu RI tidak bisa mengubah. Hal itu yang menurutnya aneh.
"Kemarin dalam surat resmi kita kepada Bawaslu, kita meminta mereka koreksi seluruh hasil yang mereka loloskan sebagai mantan napi korupsi itu. Dulu bilang tidak bisa dengan alasan surat resmi, segala macam, kok ini bisa," kata Ilham.
Sementara itu, Komisioner KPU yang lain, Wahyu Setiawan menyebut KPU tidak konsisten. Ada kasus yang bisa dan ada yang tidak bisa.
"Sekali lagi ini menunjukkan mereka inkonsistensi karena dalam hal tertentu hal lain mereka juga melakukan upaya koreksi atas putusan Bawaslu daerah," kata Wahyu di lokasi yang sama.
Wahyu menilai, KPU akan tetap memperjuangkan sikap mengenai eks narapidana korupsi tidak lolos jadi caleg. Hal itu dianggap sebagai sikap anti korupsi dari KPU.
"Jadi ini persoalan keberpihakan kepada gerakan anti korupsi. kita juga ingin menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa semangat anti korupsi itu nyata nyata hidup dalam masyarakat kita," ucap Wahyu.
Sebelumnya, Ilham menyebutkan ada 38 mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu menjadi bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan putusan sidang sengketa. Sebanyak 38 mantan terpidana korupsi itu berasal dari sejumlah partai politik.
"Rekap caleg koruptor yang diloloskan Bawaslu total 38," kata Ilham dalam keterangannya, Senin (10/9/2018).(dtc)