Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Makassar. Polisi menyita 43 batang emas seberat 32 Kg yang diduga dari hasil tambang ilegal di Papua. Dalam kasus ini polisi juga menetapkan 3 orang menjadi tersangka.
Kasubdit Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Sugeng Putut Wicaksono, mengatakan, Tiga tersangka yang ditangkap adalah James, Darwis dan Amiruddin. Ketiganya juga memiliki peran yang berbeda atas hasil pengelolaan tambang ilegal itu, mulai dari pengumpul, pemurnian hingga penjualan ke toko-toko emas di Jalan Benteng Somba Opu, Makassar, Sulsel. Bahkan, ada pula yang berperan sebagai donatur penambangan ilegal.
"Awalnya kita amankan dua orang tersangka, yakni JKF (James) dan D (Darwis) di di Bandara sini dan satu lagi di salah satu toko emas di Makassar pada bulan Mei lalu. Hari ini kita tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera disidangkan," Kata Kasubdit Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono saat rilis di Mapolda Sulsel, Kamis (13/09/2018).
Harga pergram sekitar Rp 700 ribu-Rp 800 ribu. Ditaksir harga perbatang Rp 700 jutaan. Total barang yang disita versi harga pasaran sekitar Rp 21 miliar.
Putut menambahkan, usai menangkap James dan Darwis, polisi menangkap Amiruddin. Tersangka diduga telah melakukan pembelian emas dari tambang ilegal yang dicetaknya menjadi emas batangan dengan berat antara 800 gram hingga 1 kg. Aksi tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2015. Dalam satu bulan, setidaknya ia melakukan pengangkutan dengan rata-rata 5 sampai 10 kg dari Papua ke Makassar.
"Tersangka ini kita amankan pada bulan Juli dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya. Selain kita amankan 8,6 kg emas, kita juga mengamankan alat pelebur dan pencetak emas. Aksi tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2015. Dalam satu bulan, setidaknya ia melakukan pengangkutan dengan rata-rata 5 sampai 10 kg," kata Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Trihanto Nugroho, di lokasi yang sama.
Tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman Maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (dtc)