Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik, memicu protes ribuan di Sumatera Utara (Sumut).
Hari ini, Kamis (13/9/2018), ribuan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro, Medan. Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut permen tersebut.
"Permen itu membuat ribuan nelayan tidak bisa melaut. Bahkan aparat mengintimidasi kami," kata Akbar, salah seorang nelayan dari Pantai Labu, Deli Serdang.
Adapun masa gabungan tersebut merupakan nelayan dari Kabupaten Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Deliserdang, Serdangbedagai dan Belawan. "Kami tidak butuh Permen, kami butuh makan," kata koordinator aksi, Abdul Karim Lubis.
Mereka menuntut pemerintah, terutama Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk menjamin hak-hal nelayan. "Saat banyak nelayan yang menganggur, dan kami tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidup," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum satupun pejabat pemerintah di lingkungan Kantor Gubernur Sumut yang menjumpai nelayan.