Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ribuan nelayan Sumut dari Kabupaten Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Deliserdang, Serdangbedagai dan Belawan berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (13/9/2018).
Mereka memprotes Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik yang menyebabkan mereka tak bisa melaut. "Gara-gara permen itu, nelayan sudah tak bisa lagi melaut selama sebulan terakhir," kata Hamdan, nelayan dari Batubara.
Sebagian besar nelayan tersebut beroperasi menggunakan pukat tarik dan alat cantrang yang kini dilarang penggunaanya. Nelayan mengaku kerap mendapat intimidasi dari aparat saat melaut dengan alasan penegakan permen tersebut.
Akibat mereka tak melaut, penghasilan nelayan tak ada. Nelayan tak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak.
"Kami meminta pemerintah untuk mengkaji kembali atau mencabut permen itu karena menyengsarakan nelayan," kata salah seorang nelayan, Akbar.
Rencananya, setelah berunjuk rasa di depan kantor gubernur, massa akan bergerak menuju DPRDD Sumut dan Polda Sumut untuk menyampaikan tuntutan serupa.