Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai menciduk 2 orang lelaki lagi menyabu duduk di belangkang rumah di Jalan Al Pukat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu (12/9/2018).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, Kamis (13/9/2018) mengatakan, kedua lelaki yang diciduk itu yakni Ardy Alfonsius Saragih ( 43 ) dan Juanda Siagian ( 32 ), keduanya beralamat di Jalan Alpukat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 unit handphone merk nokia warna hitam merah,1 buah mancis gas warna merah,1 batang pipet kaca berisi sisa pembakaran sabu bekas pakai dan uang sejumlah Rp. 200.000,-
Kedua tersangka mengakui sabu itu miliknya yang merupakan sisa dari sebagian telah dipergunakan dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BR yang berdomisili didaerah setempat.
"Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap BR.,tetapi tidak berhasil ditemukan, "katanya.