Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pemkab Labuhanbatu menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Nota pengantar Bupati Labuhanbatu atas pembahasan dua buah Ranperda Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan tersebut disampaikan Sekdakab Ahmad Muflih mewakili Pemkab Labuhanbatu, Kamis (13/9/2018), dalam rapat paripurna DPRD.
Sekdakab dalam nota jawaban tersebut memberikan penjelasan atas tanggapan, saran dan pertanyaan dari 8 fraksi.
Kedua Ranperda dalam pembahasan tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Ranperda pencabutan Perda No 12 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
"Secara khusus kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada 8 fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan, saran dan pertanyaan terhadap pengantar yang telah kami sampaikan atas pembahasan dua buan ranperda yang bersifat pengaturan," kata Sekdakab Ahmad Muflih.
Pemkab Labuhanbatu memberikan jawaban atas tanggapan Fraksi Golkar tentang pemindahan urusan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Dinas Pangan ke Dinas Pertanian. Urusan pemindahan tersebut telah sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2018 tentang Perangkat daerah.
"Di mana penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah," ujarnya.
Ahmad Muflih juga menjelaskan, Dinas Pertanian dibentuk berdasarkan kebutuhan potensi dan karakteristik Labuhanbatu yang pada umumnya terdiri daeri daerah pertanian dan perkebunan. Sehingga pemetaan urusan penyuluh pertanian lapangan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian.
Pada kesempatan itu Sekdakab juga menjelaskan, Pencabutan Izin Gangguan tersebut didasarkan atas Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Dan pengaruhnya terhadap penurunan PAD tidak terlalu signifikan, karena terakhir diperoleh dari retribusi tersebut pada tahun 2016 sebesar Rp11,563,100 atau 0,16 % dari jumlah PAD.
Sebagai solusinya kata Sekdakab adalah akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pendataan dan penagihan potensi PAD lainnya, baik pajak daerah maupun retribusi daerah.