Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sikap tegas ditunjukan Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo kepada pejabat dan staf Dinas Perhubungan Sumut yang berada di ruang komisi D untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (13/9/2018). Ia memerintahkan para pejabat dan staf Dishub Sumut untuk pulang karena RDP batal digelar akibat tidak hadirnya Kadishub Sumut, M Zein.
"Kita Komisi D telah tegas dan berkomitmen kalau Kadis tidak hadir maka RDP dibatalkan. Terlepas apa alasan ketidakhadiran dia. Kita ini mau rapat soal evaluasi penggunaan anggaran. kok dia tidak hadir," tegas Ari Wibowo, didampingi Sekretaris Komisi D Sutrisno Pangaribuan, dan anggota Komisi Burhanuddin Siregar.
Menurut Ari Wibowo, sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kehadiran kepala dinas tentunya sangat diperlukan, mengingat rapat akan menggali informasi sekaligus mengevaluasi terkait program kerja yang dilakukan dinas terkait.
"Untuk apa kita lanjutkanlah RDP ini, selain kita anggap Kadis tidak menghargai undangan Komisi D, tentu rapat tidak akan berjalan maksimal tanpa kehadiran pimpinan OPD-nya. Buat apa sia-sia kita rapat kalau hasilnya tak maksimal," ujarnya.
Sutrisno Pangaribuan menambahkan, langkah Ketua Ketua Komisi D "mengusir" staf dan pejabat Dishub dan membatalkan RDP sebagai keputusan yang tepat.
"Sudah cocok itu mereka disuruh pulang. Biar jangan sepele kali Kadisnya. Kita menggelar RDP ini untuk kebaikan mereka kok tidak hadir,"pungkasnya.