Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengataka,n pemerintah saat ini ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi demokrasi dan dalam upaya memperkuat otonomi daerah.
Tjahjo, mengatakan berdasarkan data BKN tercatat sebanyak 2.357 orang aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah yang telah divonis bersalah, namun masih aktif, atau tidak diberhentikan.
"ASN yang telah divonis bersalah dan telah inkracht akan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
Kata dia, dari 2.357 orang PNS tersebut, BKN telah memblokir status kepegawaian PNS daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 98 ASN pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.