Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor dapat nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku dan memberi waktu 90 hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan itu. Partai Demokrat (PD) mempersilakan KPU mengabaikan putusan MA.
"KPU boleh loloskan caleg koruptor itu tanggal 20 nanti saat penetapan caleg tetap dan boleh juga tidak dilakukan hingga menunggu 90 hari. Artinya, keputusan ini bisa berlaku untuk caleg 2024 kalau KPU tidak mau mengeksekusinya sekarang," ujar Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PD Ferdinand Hutahaenan saat dihubungi, Sabtu (15/9/2018).
Menurut PD, KPU juga boleh mematuhi putusan MA. Sebab, sah-sah saja apabila MA memberikan waktu 90 hari kepada KPU selaku pelaksana.
"Ini kan menjadi domain keputusan akhir pada MA. Keputusan MA menjadi satu-satunya keputusan yang berlaku terkait caleg mantan napi koruptor ini. Dan jika ada putusan memberi waktu 90 hari kepada KPU untuk melaksanakannya, artinya itu juga sah," sebut Ferdinand.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.(dtc)