Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait eks napi koruptor boleh nyaleg. Saat ini menurutnya tinggal bagaimana sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menilai soal keputusn MA itu ya harus kita hormati, karna itu yang menjadi aturan yang berangkatnya tentu dari UU," ujar Ace di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).
Ace kemudian mengembalikan keputusan tersebut ke KPU RI yang menerbitkan aturan eks napi koruptor dilarang nyaleg. Semua itu menurutnya tergantung dari KPU apakah akan menjalankan atau tidak.
"Nah sekarang harus dikembalikan kepada KPU mau atau tidak menjalankan amanat dari MA tersebut. Karena keputusan MA sendiri itu di dalam aturannya kan diberikan waktu sebanyak 90 hari, ya jadi kita kembalikan kepada KPU sendiri mau membubarkan PKPU-nya atau tidak," ucapnya.
Ace menyebut putusan MA harus dipatuhi. Ia memastikan Partai Golkar tetap komitmen terkait pemberantasan korupsi namun hal tersebut dinilai harus tetap sesuai dengan UU.
"Tapi yang penting kita taat dan patih terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh MA. Ya kita punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, tapi masalahnya adalah kita pun juga tidak boleh melanggar UU. Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasn korupsi," sebut Ace.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.(dtc)