Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memutuskan eks napi korupsi dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. KPU mengatakan akan melakukan rapat pleno terkait keputusan tersebut.
"Insyallah kalau tidak malam ini besok kami akan lakukan rapat pleno atas putusan (MA) itu" ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Viryan mengatakan saat ini KPU memiliki waktu yang singkat, untuk memutuskan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Menurutnya, KPU sangat menyadari putusan tersebut harus segera ditindak lanjuti.
"Nanti akan kita bahas, sekarang kan sudah tanggal 15, besok 16 September, sementara penetapan DCT itu pada tanggal 20 September. Waktu kami sangat singkat, tapi kami sadar ini harus segera kita tindak lanjuti," kata Viryan
Menurutnya, saat ini KPU belum menerima putusan MA tersebut. Namun dia mengatakan telah meminta jajarannya agar mendapatkan hasil salinan putusan.
"Kami sudah meminta kepada jajaran sekjen untuk segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut, agar kami bahas di rapat pleno," tuturnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan. Namun, selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.(dtc)