Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Mojokerto
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan narapidana korupsi boleh untuk maju di Pileg 2019. Partai NasDem memilih tak mengambil keputusan tersebut sebagai peluang. Partai besutan Surya Paloh ini menjamin kader yang maju di Pileg bebas dari mantan napi korupsi.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi di sela acara Konsolidasi Pemenangan Partai NasDem Jatim di Trowulan, Mojokerto.
"Sebelum ada putusan MA, caleg NasDem di seluruh tingkatan yang pernah korupsi atau mantan narapidana korupsi harus dicoret atau diganti," kata Gus Choi kepada wartawan, Minggu (16/9/2018).
Gus Choi mengakui sempat kecolongan menyusul adanya 2 kader partainya yang juga mantan napi korupsi akan maju di Pileg 2019. Namun, kedua bakal calon legislatif itu saat ini dalam proses pergantian.
"Sebelum ada keputusan MA, DPP sudah melarang mantan napi korupsi, kekerasan terhadap anak maupun napi narkoba menjadi caleg. Kami sosialisasikan ke bawah, tapi ada ketua yang tidak memperhatikan," ujar Gus Choi menjawab alasan partainya sempat kecolongan.
Sikap tegas NasDem mencoret Bacaleg mantan napi korupsi bukan tanpa alasan. Menurut Gus Choi, keberadaan mantan napi korupsi di tubuh NasDem bakal bertentangan dengan semangat restorasi yang diusung partainya.
"Ketika di dalamnya ada caleg yang secara moral kurang bersih, integritas moralnya dipertanyakan, maka menjadi tidak logis. Kami tak maksud nyindir-nyindir karena kami sendiri juga kecolongan," terangnya.
Gus Choi juga menyambut baik usulan sejumlah pihak agar ada tanda khusus pada surat suara caleg mantan napi korupsi.
"Kalau ada partai lain masih bandel, tak mau coret calegnya mantan koruptor. KPU bisa kasih tanda atau mengumumkan, kami dukung. Karena kalau negara ini mau bersih, calegnya juga harus bersih," tegasnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.(dtc)