Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Apakah Anda khawatir akan diperiksa pajak? Merasa cemas ketika diperiksa? Pernahkah mengalami pemeriksaan pajak dan punya pengalaman buruk dengan pemeriksaan? Barangkali sebagian dari kita pernah mengalaminya. Tapi sebagian besar wajib pajak (WP) sebenarnya belum punya pengalaman diperiksa.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Dia menyebut pemeriksaan pajak masih menjadi isu hangat di kalangan WP, khususnya para pengusaha yang menganggap proses administrasi tersebut 'menakutkan'.
"Mari telisik lebih dalam agar kita punya pemahaman yang baik tentang apa dan bagaimana pemeriksaan pajak, karena tak kenal maka tak sayang. Tak mau kenal, jangan sampai bernasib malang," kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Dia menjelaskan kenapa dalam sistem perpajakan nasional harus ada pemeriksaan. Sejak tahun 1984 Indonesia mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment system atau petugas pajak berwenang menetapkan besarnya pajak terutang menjadi self assessment system atau wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Pengubahan tersebut, kata Prastowo, merupakan bagian dari penghormatan hak warga negara yang di dalam negara demokratis kedudukannya setara dengan negara. Konsekuensinya, benar tidaknya pajak yang dibayar kini tergantung pada kejujuran wajib pajak.
"Maka UU Perpajakan mengatur wajib pajak membayar pajak terutang sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa bergantung pada penetapan kantor pajak," jelas dia.
Di sisi lain, lanjut Prastowo, belum semua wajib pajak mematuhi ketentuan UU. Maka UU memberi kewenangan kepada kantor pajak untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.
Pengujian yang dilakukan untuk mengetahui mana WP yang sudah patuh dan yang belum patuh. Menjadi tidak adil jika ada wajib pajak patuh, di sisi lain wajib pajak yang tidak patuh dibiarkan. Pemeriksaan pajak dilakukan terhadap mereka yang terindikasi tidak patuh, sehingga setelah diperiksa akan menjadi patuh.
Menurut Prastowo, pemeriksaan pun bukan satu-satunya cara dalam menguji kepatuhan. UU mengatur fungsi pembinaan agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Maka penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi menjadi penting. Hal ini dijalankan terus untuk membangun kesadaran. Akan tetapi cara ini tidak selamanya efektif.
"Nyatanya jumlah wajib pajak masih sedikit, yang melapor SPT juga belum optimal, apalagi yang sukarela membayar. Terhadap mereka inilah pemeriksaan pajak ditujukan," tambah dia.
Oleh karena itu, pemeriksaan pajak adalah konsekuensi logis dari self assessment system, supaya kepatuhan dan kejujuran dapat diuji untuk memenuhi rasa keadilan wajib pajak patuh.
"Tidak mau ada pemeriksaan? Oh, apakah mau kembali ke official assessment, di mana pajak terutang ditetapkan kantor pajak? Yakin?" tutup dia. (dtf)