Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menetapkan sekaligus mengumumkannya daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (Caleg) yang akan bertarung di Pemilu 2019, Kamis 20 September 2018.Meski begitu, KPU Medan masih belum mau mengungkapkan apakah ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Belum bisa diberitahukan, tunggu tanggal 20 September 2018, " ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Senin (17/9/2018).
Ia mengungkapkan, KPU Medan masih sedang dalam tahapan penyusunan daftar bacaleg untuk diumumkan 20 September 2018.
"Nanti ketahuan apakah ada yang TMS pada 20 September 2018," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat pengumunan daftar calon sementara (DCS) KPU Medan sempat menyatakan 12 Bacaleg TMS karena persoalan administrasi.
KPU Medan juga sempat dibuat repot setelah nama Hasan Basri diumumkan sebagai DCS. Padahal saat itu, Hasan Basri masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif dan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Medan.