Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Mulai 10 Oktober 2018, impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.
Selain bea masuk, importir juga bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor 10% berlaku flat, serta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki.
"Berapa tarif yang berlaku kalau impor di atas US$ 75? Tarif bea masuk 7,5% flat semua jenis barang, PPN 10% flat, PPh 10% kalau punya NPWP, kalau tidak tarifnya 20%," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Heru memastikan aturan tersebut berlaku mulai Oktober 2018, alias 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 10 September. Aturan ini memperketat aturan impor barang kiriman dari luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
"Berlakunya mulai 10 Oktober," jelas Heru.
Dalam aturan baru, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan pajak impor bernilai US$ 75 yang berlaku secara akumulatif. Sebelumnya, nilai barang impor yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sebesar US$ 100 dan tidak berlaku akumulatif.
Heru memberi contoh, jika importir membeli barang sehari tiga kali transaksi, pertama bernilai US$ 50, kedua US$ 20, ketiga US$ 40, maka untuk pembelian yang pertama dan kedua bebas bea masuk dan pajak impor karena totalnya baru US$ 70.
"Yang US$ 40 tidak dapat karena sudah melampaui US$ 75, itu makanya disebut batas akumulatif," sebutnya.
Di aturan sebelumnya, jika dalam sehari importir mengimpor barang berkali-kali, dan dalam jumlah banyak, selama tiap barang bernilai maksimal US$ 100 tetap bebas bea masuk dan pajak impor.(dtf)