Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap lokasi keberadaan pembuatan (home industri) narkotika jenis sabu-sabu di Medan.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 orang, yakni MA (pemilik sabu yang berdomisili di Bekasi), ZK alias AG dan MR alias IJ (makelar penjual yang berada di LP Tanjunggusta), ZL (kurir), IS (pembeli), MM yang merupakan istri ZL (gudang), serta RZ yang merupakan kurir BYK (napi Tanjunggusta) yang tewas ditembak mati.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima, bahwasanya ada jaringan narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh tersangka inisial MA. Jadi mereka memiliki gudang sendiri untuk menyalurkan sabu-sabu. Gudang mereka berada di Perumnas Helvetia. Dari situ mereka membuat sabu dan mengedarkannya melalui jaringan yang ada di lapas Tanjunggusta dan Tebingtinggi," ungkapnya kepada wartawan di halaman kantornya, Senin (17/9/2018).
Penangkapan pertama, jelas Marsauli, dilakukan terhadap ZL di Jalan Setia Makmur, Sunggal pada Selasa (11/9/2018). Saat itu, ZL hendak mengantarkan 2 kg sabu masing-masing 1 kg kepada IS dan RZ (kurir BYK). "Setelah ZL ditangkap, lalu penangkapan juga dilakukan terhadap RZ," sebutnya.
Usai menangkap keduanya, Marsauli melanjutkan, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah ZL yang berada di komplek BTN Desa Suka Maju Sunggal. Dari rumah ini ditemukan 7 botol Aceton dimana 4 botol mengandung matamfetamina dan beberapa tas jinjing yang digunakan sebagai tempat membawa sabu yang diterima ZL dari JF (DPO).
"Dari rumah ini juga diamankan MM yang merupakan istri ZL, karena rumah mereka dijadikan gudang penyimpanan. Berdasarkan keterangan ZL ia sudah setahun disuruh JF sebagai kurir dan penyimpan dengan upah Rp 1,5 juta setiap kg/bungkus, serta telah mengedarkan sebanyak 235 bungkus sabu tersebut," jelasnya.
Tak sampai disitu, Marsauli menerangkan, jika petugas BNNP Sumut yang bekerjasama dengan BNN Pusat kemudian menangkap MA di Bekasi. Dari penangkapan itu, lalu dilakukan pengamanan terhadap BYK dari Lapas Tanjunggusta melalui bon tahanan dan IS dirumahnya di Johor, begitupun ZK serta MR.
Akan tetapi, sambung Marsauli pada Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan pengembangan terhadap BYK untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika dan jaringannya. Namun dalam perjalanan, BYK melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dengan tembakan yang mengenai punggungnya dan tewas saat diperjalanan menuju RS Bhayangkara.
"Karenanya para tersangka ini akan diancam hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sebagaimana pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) yo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.