Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polri tidak akan memberikan toleransi atas penyimpangan yang dilakukan jajaran anggotanya. Teranyar, ada seorang polwan berinisial SR yang melakukan penipuan dengan menjanjikan seseorang menjadi polisi dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
"Ini bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap mereka-mereka yang berniat main-main dalam rekrutmen, baik di internal (Polri) maupun eksternal," ucap Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Eko Indra Heri, Rabu (19/9/2018).
Perbuatan SR itu dapat berujung pemecatan tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah di sidang kode etik. Selain itu, perbuatan SR itu akan berlanjut ke proses pidana.
"Komitmen pimpinan Polri sangat jelas bahwa setiap pelanggaran anggota, baik berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin, dan kode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo secara terpisah di Mabes Polri.
"Termasuk kejadian di Polda Jatim, jika di sidang kode etik anggota terbukti dinyatakan bersalah maka bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan dapat dipidanakan," imbuh Dedi.
SR merupakan seorang polwan berpangkat Ipda dan berdinas di Subdit Provost Bidang Propam Polda Jawa Timur. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi polisi dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Disebutkan pada Oktober 2017, SR diduga menjanjikan kepada korban bahwa dua cucunya bisa lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta. (dtc)