Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan SK hutan adat untuk 16 kelompok masyarakat adat di Indonesia.
Dalam surat KLHK tertanggal 13 September 2018, dijelaskan penyerahan SK hutan adat itu nantinya akan diserahkan langsung Presiden Jokowi pada 19-21 September 2018. Adapun ke-16 kelompok masyarakat adat itu, tersebar di Provinsi Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan. Penerima terbanyak ada di Provinsi Jambi yakni sebanyak yakni 10 kelompok yang tersebar di Kabupaten Bungo (1) Kerinci (2) Sarolangun (7). Di Jawa Barat kelompok penerima kelompok SK itu adalah masyarakat hukum adat Kampung Kuta. Sedangkan di Kalimantan yakni Bengkayang (1) Sanggau (2) dan Kabupaten Enrakeng (2) di Sulawesi Selatan. Adapun luas hutan adat itu secara keseluruhan 6.032,50 Ha. Pegiat masyarakat adat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Roganda Simanjuntak kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (19/9/2018) mengatakan, SK itu diberikan karena Perda dan SK dari bupati sudah ada, sehingga KLHK langsung memberikan. Berbeda dengan masyarakat adat yang di Sumatera Utara, khususnya yang berada di Kawasan Danau Toba (KDT). Belum satupun bupati menerbitkan SK tentang tanah adat itu. "Itu yang kita kesalkan ke Pemkab Kawasan Tano Batak yang lambat memproses penetapan masyarakat adat. Sementara pemerintah pusat sudah sediakan regulasi untuk percepatannya, tapi belum serius direspon Pemkab di kawasan Tano Batak," jelas Ketua AMAN Tano Batak ini.