Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, terlebih dulu diperiksa penyidik Kepolisian Diraja Malaysia sebelum menjalani sidang terbaru sore ini. Kali ini, Najib diduga menerima aliran dana sebesar 2,6 miliar Ringgit (Rp 9,3 triliun) dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib kembali ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) untuk kedua kalinya pada Rabu (19/9) waktu setempat. Penangkapan terbaru ini terkait penyelidikan terpisah oleh MACC bersama Kepolisian Diraja Malaysia soal dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit dari 1MDB yang ditransfer ke rekening-rekening Najib sebelum pemilu tahun 2013 lalu.
Seperti dilansir kantor berita Bernama dan Channel News Asia, Kamis (20/9/2018), Najib ditahan di markas MACC sejak Rabu (19/9) sore waktu setempat. Dijadwalkan, Najib akan disidang pada Kamis (20/9) sore waktu setempat.
Namun pada Kamis (20/9) pagi, sekitar pukul 09.20 waktu setempat, Najib terlihat dibawa ke kantor Departemen Investigasi Kriminal Komersial (CCID) Bukit Aman. Dengan memakai setelah jas warna biru navy, Najib terlihat lelah namun sempat memberi senyum ke arah wartawan yang menunggunya.
Tanpa memberi keterangan pada wartawan, Najib langsung masuk ke dalam gedung CCID. Diyakini, Najib akan dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian sebelum menjalani sidang terbaru pada hari yang sama.
Dalam kasus terbaru, Najib akan dijerat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang diatur oleh pasal 23 ayat 1 Undang-undang MACC Tahun 2009. Persidangan terbaru Najib akan digelar di Pengadilan Kuala Lumpur sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Sebelum ini, Najib pernah ditahan MACC pada awal Juli lalu dan bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 1 juta Ringgit.
Dalam kasus terpisah, Najib telah dijerat tujuh dakwaan, yang terdiri atas tiga dakwaan pidana untuk pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Semua dakwaan itu terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya. Sidang pokok perkara untuk dakwaan-dakwaan itu akan dimulai Februari 2019 mendatang.
SRC International juga menjadi fokus penyelidikan karena banyaknya transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa entitas Malaysia. Namun dakwaan terbaru yang akan menjerat Najib, lebih fokus pada dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit yang sama sekali tidak terkait SRC International.
Dalam pernyataan terpisah pada Senin (17/9) waktu setempat, Najib menegaskan klaimnya bahwa dana 2,6 Ringgit yang masuk ke rekeningnya merupakan 'sumbangan' dari Kerajaan Arab Saudi. Najib juga merilis sejumlah dokumen yang diklaimnya sebagai 'bukti sumbangan' dari Saudi. (dtc)