Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Putusan MK nomor 35 tahun 2012 tentang pengakuan masyarakat adat harus benar-benar diimplementasikan untuk menjaga kedaulatan masyarakat adat itu sendiri.
Implementasi itu diharapkan menjawab berbagai konflik tanah adat yang terjadi baik masyarakat dengan perusahaan maupun dengan pemerintah sendiri.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumut Komisi B Fraksi Gerindra, Richard Sidabutar menjawab medanbisnisdaily.com, Kamis (20/9/2018).
Richard mengakui, setelah putusan MK nomor 35 tahun 2012 sampai sekarang ini belum ada kemajuan akan hadirnya pengakuan atas hak masyarakat adat. Padahal putusan MK itu menjadi momentum masyarakat adat dalam rangka mengembalikan masyarakat adat atas wilayah adat haknya.
Pemprovsu dan Pemkab di Kawasan Danau Toba (KDT) mesti serius dalam upaya percepatan regulasi hak atas tanah adat untuk menghentikan konflik dengan perusahaan perusahaan besar yg selama ini mengabaikan masyarakat adat/lokal.
"Pemprovsu dan Pemkab KDT harus mendorong adanya regulasi peraturan daerah sebagai implementasi putusan MK mengenai masyarakat adat," ujarnya.
Namun yang lebih penting, tambah Richard, jangan sampai isi dari peraturan daerah itu lalu memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada pemerintahan daerah untuk intervensi terhadap kedaulatan yang seharusnya adalah milik masyarakat terkait wilayah adat dan kerusakan adatnya.