Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang nelayan yang sedang duduk di bawah pohon sawit di Jalan Lingkar Utara,Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, Kamis (20/9/2018), mengatakan, kedua tetsangka itu yakni Budi (32) beralamat di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan dan Awaluddin (27 ) beralamat di Jalan Burhanuddin Gang Tuamang Kelurahan yang sama.
Adapun barang bukti yang disitavdari kedua tersangka yakni 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 gram, 1 unit handpone warna hitam merk samsung,1 unit handphone warna hitam merk prince,1 buah sendok/sekop pipet plastik dan uang sejumlah Rp 290.000.
Tersamgka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IW beralamat disekitar Kelurahan Perjuangan," katanya.