Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO dicoret KPU dari daftar caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lantaran masih menjadi fungsionaris partai politik. OSO lantas menceritakan kecermelangan karier politiknya.
Soal kelanjutan karier politik OSO setelah dicoret dari caleg DPD sebelumnya diragukan oleh anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade. OSO menyebut hanya dirinya yang berani menegakkan peraturan yang dianggap melenceng.
"Satu-satunya orang yang berani menegakkan rule of game, aturan main, aturan hukum konstitusi. Orang seperti inilah yang pantas dipertahankan dan kariernya akan cemerlang," ujar OSO saat dihubungi, Kamis (20/9/2018).
KPU mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. OSO merupakan bacaleg DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat.
Alasan pencoretan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).
Pencoretan OSO dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol. komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pada Rabu (19/9) merupakan batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut. dtc