Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Medan telah mendeklarasikan pelaksanaan pemilu damai, Kamis (21/9/2018) kemarin.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan tidak ada sanksi khusus yang akan dijatuhkan kepada parpol apabila melanggar poin kesepakatan yang telah dibuat.
Akan tetapi, Payung melihat akan ada sanksi moral dari masyarakat kepada parpol ketika melanggar point deklarasi damai.
"Sanksinya itu sanksi moral dari masyarakat, karena melanggar yang telah disepakati," ujar Payung Harahap, di Medan, Jumat (21/9/2018).
Menurutnya, parpol pasti memiliki strategi masing-masing dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki strategi khusus untuk memenangkan pertarungan.
Di mana, ia menilai isu SARA dan money politik masih akan tetap akan muncul selama masa kampanye. " Kalau nanti ada pelanggaran pemilu, tentu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Berikut point deklarasi damai yang disepakati parpol peserta pemilu 2019 tingkat Kota Medan.
1. Membina kerjasama, menjaga persatuan dan kesatuan antar sesama parpol
2. Tidak mudah terprovokasi oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.
3. Menghindari fitnah, adu domba, pencemaran nama baik sesama parpol
4. Mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antar partai politik.
5. Mendukung pemerintah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif khusus dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.
6. Mendukung TNI/Polri dalam mengamankan Pileg dan Pilpres 2019.