Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak Bandar Udara Internasional Silangit, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara diresmikan pada November tahun lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami kenaikan seiring dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 12,5%.
Hanya saja kenaikan PBB dianggap tidak pantas. Kenaikan itu mencapai 40 kali lipat atau kurang lebih 3.000% dari tahun sebelumnya. Hal itu diakui salah seorang warga yang tinggal di kawasan Bandar Udara Silangit, Delima Silalahi kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (21/9/2018)..
"Tahun lalu (2017-red) kami masih bayar Rp 224 ribu per tahun, sekarang Rp 8.234.000. Ironisnya kemarin dikirimi tanpa sosialisasi dan menjelang jatuh tempo," ujarnya.
Delima yang aktif di Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengatakan, kenaikan PBB lantaran dekat Bandar Udara Internasional Silangit.
Sebelumnya, Kamis (19/9/2018) Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Utara, melalui Kasubbid Pemeriksaan BPKPAD, Benni Hutapea mengatakan, NJOP di sekitar bandara memang dinaikkan 12,5% dari tahun lalu.
Kenaikan NJOP, tambah Benni, didasarkan fakta di lapangan, bahwa harga pasar maupun nilai jual tanah juga mengalami kenaikan cukup tinggi.
Dijelaskannya, saat ini NJOP terutama di dua lokasi sekitar bandara yakni Jalan Muara dan Jalan Balige sebesar Rp 200.000, sementara harga jual atau harga pasar sudah mencapai Rp 2 juta.