Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir dipanggil penyidik KPK pada Jumat besok. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
"Terkait pemeriksaan Sofyan Basir, benar diagendakan pemeriksaan besok Jumat, 28 September 2018, untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Namun Febri belum mengatakan apa saja yang akan didalami dari Sofyan. Febri juga tak menjelaskan apakah ada saksi lain yang bakal dipanggil sebagai saksi untuk Idrus besok.
Sebelumnya, Sofyan sempat dua kali diperiksa KPK dalam kasus ini. KPK juga sempat menggeledah rumah Sofyan dan menyita sejumlah barang, seperti dokumen dan alat komunikasi.
Dalam perkara ini, tersangka yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga sebagai pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.
Setelah melakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji USD 1,5 juta terkait proyek PLTU Riau-1. dtc