Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KBRI Riyadh menyatakan izin tinggal Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi sudah habis sejak Juli lalu. Menko Polhukam Wiranto menyebut pemerintah Arab Saudi tak pandang bulu terhadap siapapun.
"Saya tidak bisa menyoroti di sana, itu kewajiban pemerintah di sana, siapapun tak pandang bulu melanggar hukum yang memang harus diberikan sanksi di sana," ujar Wiranto kepada wartawan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Wiranto juga mengaku belum mengetahui permintaan FPI kepada pemerintah terhadap perlindungan Habib Rizieq. Tapi pemerintah pasti akan melindungi setiap WNI.
"Nah nanti saya baca dulu permintaan bagaimana dalam bentuk apa. Tentu sebagai negara membantu tumpah bangsa Indonesia dimana mereka berada," tutur dia.
"Nanti saya baca dulu laporan dan permintaan bagaimana kita pertimbangkan apakah sisi diplomasi bisa melakukan perbantuan," imbuh Wiranto.
Selain itu, Wiranto menyebutkan kegiatan Habib Rizieq di Arab Saudi tidak bisa dikatikan dengan regulasi di Indonesia. Pemerintah Arab Saudi mempuyai otoritas mengatur keberadaan Habib Rizieq.
"Kalau sudah di Arab Saudi yang ngaturkan bukan Kemenko Polhukam, tapi mengatur otoritas di Arab Saudi. Sehingga nanti tidak bisa kegiatan Habib Rizieq di sana dikaitkan regulasi di Indonesia, kebijakan Indonesia tidak bisa. Makanya kalau ada sesuatu di sana pasti hubungan regulasi di Arab Saudi," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, KBRI Riyadh menyatakan izin tinggal Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi sudah habis sejak Juli lalu. Untuk memperpanjang masa visa, Habib Rizieq diharuskan keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
Lalu, mengapa Rizieq tidak dideportasi? KBRI memberikan gambaran persoalan mengenai pelanggaran aturan di Arab Saudi.
"Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta-merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme, dan lain-lain. Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Mafthuh Abegebriel dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018). Keterangan pers Agus dalam konteks mengenai posisi Habib Rizieq di Arab Saudi. (dtc)