Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan ketentuan terkait domestic non derivable forward (DNDF) sebagai upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.
DNDF adalah transaksi lindung nilai terhadap rupiah yang dilakukan di pasar domestik. Transaksi ini disebut mampu meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait DNDF sudah diterbitkan dan mulai berlaku di pasar keuangan.
"Hari ini PBI DNDF sudah ditanda tangani oleh Menteri Kumham dan sudah mulai berlaku hari ini," kata Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Dia menjelaskan, dengan terbitnya aturan ini diharapkan bisa memberikan alternatif instrumen untuk pelaku ekonomi, perbankan hingga investor asing dalam bertransaksi valuta asing. Jadi pelaku usaha bisa melakukan hedging atau lindung nilai dan mendukung stabilitas nilai rupiah ke depannya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan bank baik lokal maupun asing untuk operasional ini. Bank masih persiapan untuk menggunakan instrumen ini," ujar dia.
Menurut Perry dengan adanya DNDF ini investor asing bisa memanfaatkan alternatif instrumen lindung nilai. Kemudian dari sisi valas instrumen bisa semakin lengkap karena tak hanya bisa membeli di pasar spot, tapi bisa melalui pasar swap dan forward.
"Banyak alternatifnya, BI juga berterima kasih dengan korporasi yang sudah menjual dolar AS nya untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Kami imbau untuk korporasi yang butuh dolar AS tidak harus ke pasar spot ya, banyak alternatif lain," jelas dia.(dtf)