Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membeli minyak mentah dalam negeri melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Namun realisasinya masih berkutat mengenai pajak yang dikenakan dalam penjualan minyak tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pajak yang ditanggung KKKS lebih besar jika menjual minyak ke dalam negeri, yakni ke Pertamina ketimbang diekspor ke luar negeri.
"Waktu dia (menjual) di Singapura kan kena pajak sekitar berapa belas persen gitu. Nah kalau di kita kena pajaknya sebesar 44%," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
"Nah memang pajaknya badan usaha kan seperti itu. Makanya terlalu gede kan, kalau terlalu gede memberatkan yang membayar pajak," lanjutnya.
Oleh karenanya, perlu dicari alternatif lain agar KKKS tidak terbebani pajak yang besar jika menjual minyak ke Pertamina, misalnya harga minyak yang dibeli Pertamina dari KKKS sudah ditambah dengan pajak.
"Alternatif kedua katakan kena pajak di dalam negeri, 1% misalnya, misalnya lah, atau x persen ya, ya sudah harga ini ditambah pajak, itu lah harga yang dijual ke Pertamina. Toh pajaknya dibayarkan lagi ke negara, sama saja kan," jelasnya.
Menurut dia, dengan harga jual yang sudah ditambah dengan pajak, Pertamina masih bersedia membeli jika hitung-hitungannya tetap lebih murah harga yang ditawarkan KKKS ketimbang impor.
"Kan business to business kan. Selama harga itu plus pajak masih lebih murah dibandingkan dengan impor Pertamina harusnya oke" sebutnya.
Namun, untuk mendalami masalah tersebut, Djoko mengatakan masih akan dibicarakan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan.
"Makanya ini lagi dibahas sama Dirjen Pajak," tambahnya.(dtf)