Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjaring 61 orang preman dari sejumlah lokasi di Medan dan Tanjung Morawa karena telah membuat keresahan terhadap masyarakat sejak 31 Agustus 2018 hingga 27 September 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dari 61 orang tersebut, 54 diantaranya hanya diberi pembinaan, lalu dipulangkan.
"Sedangkan tujuh orang terpaksa ditahan. Karena mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik toko, sopir truk dan pedagang stiker," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (29/9/2018).
Maringan memaparkan, ketujuh tersangka yang ditahan tersebut pertama ialah, Fasca Gabriel Simorangkir bin Lintong Simorangkir yang ditahan atas laporan karyawan toko Alfamart Jalan Garuda Raya Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan karena meminta uang Rp 300.000 secara paksa mengatasnamakan organiasi kemasyarakatan pemuda (OKP) FKPPI.
Kemudian Juprianto Tarigan bin Amir Tarigan dan Herbin Marjono Manullang bin Piter Manullang karena meminta uang sebesar Rp 600.000 secara paksa
kepada karyawan Alfamart simpang Pemda Jalan Setia Budi dengan mengatasnamakan SPSI.
Selanjutnya, Irwansyah alias Iwan dan Roni Pratama alias Roni ditahan karena meminta uang secara paksa agar truk bisa melintas dipinggir Jalan Sei Blumai Hilir Kecamatan Tanjung Morawa B, Deli Serdang dengan barang bukti uang Rp 129.000.
Lalu, Jimmi Siburian alias Jimmi dan Romeo Adion Sianturi, karena melakukan pemerasan kepada penjual stiker Mulia di Jalan Sei Batang Hari Medan Sunggal, dengan barang bukti uang Rp 200.000.
"Mereka ditahan dengan pasal yang dipersalahkan, yakni Pasal 368 ayat (1) jo 55,56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Untuk itu, Maringan mengimbau apabila ada warga yang resah akibat ulah preman supaya dapat melaporkannya ke polisi terdekat. Sehingga Polisi dapat segera bertindak.
"Pemberantasan premanisme adalah salah satu program 100 hari Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto. Karena itu masyarakat jangan takut mengadukannya ke Polisi," pungkasnya.