Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban (FSTK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho masuk daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, FSTK dua kali mangkir dari pemeriksaan, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018.
"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama FSTK,," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).
Febri menambahkan, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
"Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tsk harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telp. 021-25578300," jelasnya.
Febri juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara.
Gedung KPK