Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) mengingatkan seluruh kanal distribusi resmi (penyalur) LPG 3 kg untuk tidak menyalahgunakan LPG 3 kg. Pertamina akan mengenakan sanksi tegas apabila ada agen atau sub agen LPG Pertamina 'naka', yang tidak memenuhi ketentuan penyaluran.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, yaitu dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti ke kontak Pertamina.
Hal itu disampaikan Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, Rudi Arriffianto, Senin (1/10/2018) menanggapi temuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas pengoplosan LPG 3 kg di Gudang Becer, Jalan Marelan 6 Pasar II Timur, Komplek Marelan Permai, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Marelan Medan, Rabu 26 September 2018.
Pertamina, kata Rudi, mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap penyalahgunaan LPG 3 kg tersebut. Diharapkan hal itu memberikan efek jera sehingga LPG bersubsidi tersebut lebih tepat sasaran.
Rudi mengatakan pengoplosan merupakan salah satu penyebab utama kerap dikeluhkannya pasokan LPG 3 kg oleh masyarakat. "Pengoplosan LPG 3 kg ke dalam kemasan LPG non subsidi secara illegal selain sangat merugikan negara dan masyarakat, juga dapat mengancam keselamatan masyarakat pengguna LPG," tutur Rudi.
Ditambahkan, Pertamina telah memasok LPG 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila digunakan secara tepat sasaran, seharusnya pasokan LPG 3kg cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak untuk menggunakannya.
Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Rudi, perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, untuk meminimalisasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak.
Secara khusus kepada konsumen LPG 3 kg, Pertamina, sambung Rudi, menyarankan untuk membelinya ke sub agen atau SPBU terdekat sehingga pasokan dan harganya pun lebih terjamin dibandingkan harus membeli ke pengecer.
"Untuk warga tidak mampu dan juga usaha mikro, silakan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi terdekat atau di SPBU. Pasokan selalu tersedia dan lebih terjamin harganya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Masyarakat mampu dan juga restoran besar, imbunya, diharapkan tidak lagi menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. "Kami menyediakan Bright Gas dan juga Elpiji non subsidi berbagai ukuran kemasan untuk masyarakat mampu dan restoran-restoran," pungkasnya.