Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menyerahkan dua nama calon pengganti Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI. Dua nama tersebut akan dipilih langsung oleh anggota DPRD DKI Jakarta melalui voting.
DPRD DKI Jakarta masih menyusun tata tertib untuk teknis voting pemilihan Wagub DKI Jakarta. Tata tertib tersebut digunakan untuk menerjemahkan undang-undang yang mengatur pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Kami buat draf internal dari tata tertib DPRD DKI Jakarta karena itu akan memuat konten yang lebih jelas soal mekanismenya. Panitia pemilihannya, tugas dan kewenangannya kemudian juga acara pemilihannya. Hal-hal yang rinci semacam itu, teknis semacam itu akan diatur dalam tata tertib," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Triwisaksana mengatakan tata tertib diusulkan selesai pada 15 Oktober. Saat ini, DPRD DKI juga masih menunggu nama usulan dari partai pengusung PKS dan Gerindra tersebut.
"Kami sambil menunggu usulan dari partai pengusung nantinya karena kami punya tenggat waktu untuk penyusunan tatib ini, sampai tanggal 15 Oktober," jelasnya.
Triwisaksana menuturkan sedang melakukan kajian untuk membuat tata tertib tersebut. DPRD DKI Jakarta sedang mempelajari tata tertib pemilihan Wagub DKI Jakarta dari daerah lain.
"Kami sudah dapat dari beberapa rancangan dari daerah-daerah lain, dari Riau yang sudah menyelenggarakan duluan, dan itu bisa jadi referensi. Tapi nanti secara teknisnya akan banyak masukan dari anggota pansus yang lainnya juga," jelasnya.
PKS sudah mempunyai dua nama yang akan diusulkan yaitu Sekretaris DPW Agung Yunlianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Sementara Gerindra DKI Jakarta mengusulkan nama M. Taufik.
dtc