Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK bakal ikut menggugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke PN Cibinong, Jawa Barat. Gugatan itu dilakukan karena KPK merasa kinerjanya terganggu akibat gugatan dari Nur Alam kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK, Basuki Wasis.
"Besok, Rabu, 3 Oktober 2018, KPK akan menyampaikan gugatan ke PN Cibinong sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis, yang merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK di persidangan, yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp 2,728 triliun," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).
Febri mengatakan dalam gugatan ini, KPK meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Nur Alam terhadap Basuki. Alasannya, pokok perkara yang dipersoalkan masuk ranah pidana bukan perdata.
"KPK meminta majelis hakim untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara karena pokok perkara yang dipersoalkan di gugatan tersebut masuk ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Perkara korupsi tentu saja diproses di Pengadilan Tipikor yang diatur khusus, bukan di Pengadilan Negeri dengan ranah perdata," jelasnya.
Dia juga menyatakan gugatan yang diajukan Nur Alam tak masuk akal. Febri pun mengaku khawatir jika gugatan Nur Alam diterima oleh pengadilan, maka bisa membuat saksi ahli lainnya takut menyampaikan pendapat yang benar di pengadilan.
"Alasan Nur Alam telah mengalami kerugian materil sejumlah Rp 93,61 juta karena tidak mendapatkan tunjangan lainnya insentif pajak bahan bakar, insentif pajak balik nama, dan insentif pajak kendaraan bermotor untuk triwulan III tahun 2017 hingga triwulan I Tahun 2018 sebagai akibat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK kami pandang mengada-ngada," ucapnya.
"KPK berharap semua pihak berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada saksi atau ahli yang takut memberikan keterangan dan pendapat yang benar di pengadilan karena beresiko dikriminalisasi, diancam hingga digugat secara perdata. Dalam gugatan Nur Alam ini, selain diminta harus mengganti kerugian materil Rp 93,61 juta, Basuki juga digugat membayar kerugian immateril dengan nilai sangat besar, yaitu Rp 3 Triliun. Di gugatan juga diminta agar tanah dan rumah Basuki di Ciomas, Bogor disita," sambung Febri.
Sebelumnya, Basuki Wasis, dosen IPB serta ahli penghitungan kerugian negara yang pendapatnya digunakan KPK dalam perkara Nur Alam digugat perdata di Pengadilan Negeri Cibinong. Proses mediasi sempat dilakukan antara Basuki dengan pihak Nur Alam, tetapi buntu sehingga prosesnya akan berlanjut ke sidang.
Nur Alam sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Pada tingkat banding vonis Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Nur Alam tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Hakim tingkat banding juga tetap menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis hakim tingkat banding juga mempertimbangkan keterangan ahli Basuki Wasis dalam persidangan, menyatakan perbuatan Nur Alam menyetujui IUP eksplorasi yang berubah menjadi operasi produksi PT Anugerah Harisma Barakah tanpa prosedur yang semestinya.
Hal itu disebut telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan secara masif di Pulau Kabaena, belum lagi bila dihitung biaya pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut telah mengakibatkan kerugian yang berskala besar. dtc