Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri spesialis brankas. Para pelaku membobol brankas dalam waktu yang sangat cepat.
"1 menit (pelaku membobol brankas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Pencurian itu terjadi di Jalan Ramayana, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (24/9). Pelaku yang terlibat dalam pencurian itu berjumlah 6 orang yaitu HDN, AA, JN, DH, O dan RO.
Mereka awalnya berkeliling dengan menggunakan sepeda motor berboncengan. Pelaku mencari rumah yang kosong dan ditinggal oleh para pemiliknya.
"Tersangka ini dengan modus boncengan, tiga motor dia keliling-keliling, kebetulan dia sudah melakukan observasi, kira-kira di perumahan Duren Sawit di Jaktim dan dicek ada rumah yang kosong tidak ditempati oleh pemiliknya, jadi hanya ada pembantunya saja, pembantu perempuan, perempuan," ujar Argo.
Tersangka AA dan O berperan menghampiri rumah. Keduanya mengaku-ngaku sebagai petugas PLN atau PDAM. Mereka lalu menanyakan kepada pembantu di rumah tersebut tentang keberadaan sang pemilik.
"Apabila pemilik rumah sedang tidak ada pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa alat-alat yang sudah disediakan," ujar Argo.
Tersangka AA dan O mengajak ngobrol pembantu di rumah tersebut untuk mengalihkan perhatian di saat tersangka HDN dan DH masuk untuk mencari brankas. Sedangkan dua pelaku lain yaitu O dan R berperan sebagai pengawas situasi di luar rumah.
HDN dan DH pun berhasil menggasak uang Rp 10 juta dan sejumlah perhiasan di brankas tersebut. Para pelaku kemudian langsung melarikan diri.
Pembantu di rumah tersebut baru sadar ada barang yang hilang setelah para pelaku kabur. Dia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat orang pelaku yaitu AA, O, HDN dan H di Jaktim dan Jakbar, Selasa (25/9). Dua pelaku lain yaitu O dan R masih dalam pengejaran. "Dua pelaku lagi DPO," ujar Argo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari kunci inggris, liontin emas hingga sepeda motor. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.dtc