Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palembang. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman Rp 606 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ditjen Pajak. Majelis memutuskan keduanya salah tangkap dalam mengusut kasus pajak atas Teddy Effendy.
Kasus bermula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak atas perusahaan dengan pemilik Teddy. Ditjen Pajak kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.
Kemudian disusul dengan penahanan Teddy sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 7 April 2015. Dilanjutkan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015.
Kasus bergulir dan Teddy didakwa menggelapkan pajak sebesar Rp 90 miliar. Tapi pada 22 Desember 2015, PN Palembang membebaskan Teddy. Majelis hakim menyatakan tudingan Dirjen Pajak tidak terbukti. Putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Desember 2016.
Mengantongi putusan itu, Teddy mengajukan gugatan ganti rugi ke Kemenkeu atas apa yang dialaminya. PN Palembang mengabulkan gugatan itu.
"Menghukum Tergugat I (Menkeu cq Dirjen Pajak) dan Tergugat II (Kanwil Pajak Sumsel-Babel) baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat," ujar majelis sebagaimana dikutip dari website PN Palembang, Rabu (3/10/2018).
Kerugian itu berupa kerugian materiil untuk PT Ina Besteel tahun 2017 sejumlah Rp 419.762.172.27 dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 sejumlah Rp 186.995.167.724.
"Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wisnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono.(dtc)