Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK akhirnya menetapkan 3 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Maluku. OTT itu berkaitan dengan pengurusan pajak seorang pengusaha.
"KPK melihat indikasi pemberian seperti ini masih banyak dilakukan dan sangat merusak bagi negara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
OTT itu dilakukan KPK pada 3 Oktober 2018 di Ambon. Ada 5 orang yang ditangkap, tetapi 3 di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut nama-namanya:
1. Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bernama La Masikamba
2. Supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon bernama Sulimin Ratmin
3. Swasta atau pemilik CV AT bernama Anthony Liando
"Diduga LMB (La Masikamba) bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon diduga menerima hadiah atau janji dari swasta atau pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 miliar-Rp 2,4 miliar," ucap Syarif.
"Dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama AL (Anthony Liando) sebesar Rp 1,037 miliar," imbuh Syarif.
Atas hal itu, Masikamba disebut Syarif menerima Rp 320 juta dari Anthony dalam 3 kali penerimaan yaitu Rp 20 juta pada 4 September 2018, Rp 200 juta pada akhir September 2018, dan Rp 100 juta pada 2 Oktober 2018. Namun terlepas dari itu, Syarif mengatakan tim KPK menduga ada pemberian sebelumnya pada 10 Agustus 2018 yang diterima Masikamba sebesar Rp 550 juta.(dtc)