Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan turut berkomentar soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada jajarannya. Robert menilai ranah pemeriksaan wajib pajak memang rawan disalahgunakan.
"Kasus yang di Ambon ini terkait pemeriksaan wajib pajak dan pemeriksaan adalah bisnis yang memang rawan adanya suap," ucap Robert di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Robert turut hadir dalam konferensi pers KPK terkait OTT itu. Selain Robert, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Sumiyati turut datang.
"Oleh karenanya, kami akan terus perbaiki sehingga pelaksanaan ini bisa termonitor dan transparan sehingga setiap fase pemetaan itu bisa dipetakan satu per satu," ujar Robert.
"Kami minta masyarakat luas, apabila ada pelanggaran yang dilakukan aparat Kemenkeu dapat disampaikan ke kami, baik melalui sistem atau media. Kami siap tindak lanjuti," imbuh Sumiyati.
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bernama La Masikamba sebagai tersangka. Dia diduga bersama-sama supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon bernama Sulimin Ratmin menerima suap untuk mengurangi kewajiban pajak dari seorang wajib pajak bernama Anthony Liando.
"Diduga LMB (La Masikamba) bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon diduga menerima hadiah atau janji dari swasta atau pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 miliar-Rp 2,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
"Dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama AL (Anthony Liando) sebesar Rp 1,037 miliar," imbuh Syarif.
Atas hal itu, Masikamba disebut Syarif menerima Rp 320 juta dari Anthony dalam 3 kali penerimaan yaitu Rp 20 juta pada 4 September 2018, Rp 200 juta pada akhir September 2018, dan Rp 100 juta pada 2 Oktober 2018. Namun terlepas dari itu, Syarif mengatakan tim KPK menduga ada pemberian sebelumnya pada 10 Agustus 2018 yang diterima Masikamba sebesar Rp 550 juta.(dtc)