Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pokja 023-B ULP Dinas Kesehatan Sumut merespons gugatan berita hasil acara pelelangan yang didaftarkan PT Aneka Gas Industri Tbk ke PTUN Medan, Selasa 2 Oktober 2018. Pokja ULP menegaskan gugatan ke PTUN Medan itu tidak mempengaruhi kebijakan penetapan pemenang.
Adapun tender tersebut adalah paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Modular Operating Theatre (MOT) dan Alat Kesehatan Lainnya di UPT Rumah Sakit Indrapura Tahun 2018. Nilai HPS sebesar Rp 10,990 miliar.
Anggota Pokja ULP Dinkes Sumut, Hendrik Sianturi, mengatakan keputusan menetapkan PT AMS sebagai pemenang tender sudah sesuai prosedur dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, hanya PT AMS yang memenuhi syarat sesuai yang diminta dalam dokumen tender.
Sedangkan Aneka Gas Industri tidak memenuhi, antara lain karena spesifikasi teknis pekerjaan MOT dinding panel yang disertakan Aneka Gas Industri adalah bukan steel wall sistem on galvanized steel (stainless steel), melainkan antibactreial porcelain almunizing enamel panel (alumunium).
"Yang dipersyaratkan adalah stainless steel, tapi yang ditawarkan Aneka Gas adalah alumunium. Tentu tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Lalu jika disebutkan ada aspek monopoli ketika mempersyaratkan stainless steel, itu salah karena stainless steel ada tiga hingga empat merek," kata Hendrik kepada wartawan di Medan, Kamis (4/10/2018).
Selain itu, kekalahan Aneka Gas Industri adalah karena tidak mampu menunjukkan sertifikat anti kebisingan. "Kalau mereka (Aneka Gas Industri) bilang tidak bisa menyertakan sertifikat kecuali jika dinding panel sudah terpasang, itu keliru. Justru AMS dapat menunjukkan sertifikatnya langsung dari sebuah lembaga di Italia," jelasnya.
Dengan sertifikat itu, ujar Hendrik lebih lanjut, ada semacam jaminan bahwa dinding panel anti bising dan itu yang kita minta. "Nah disamping itu, Aneka Gas Industri juga tidak melampirkan brosur material yang diminta dalam dokumen penawaran. Seharusnya brosur itu harus ditunjukkan," sebutnya.
Sementara itu soal nilai penawaran PT AMS Rp 10,845 miliar yang mendekati nilai HPS Rp 10,990 miliar atau hanya selisih Rp 145 juta, menurut Hendrik bukanlah persoalan substansif. Menurutnya, tidak selamanya penawar terendah menang, tetapi lebih pada penilaian apakah nilai penawaran itu responsif atau tidak.
"Penawaran AMS justru responsif, jadi bukan soal mendekati atau tidak ke HPS. Lagian harus dicermati bahwa material yang digunakan AMS, adalah material yang kualitasnya bagus dan juga apalagi karena ada menggunakan produk impor, tentu bianyanya juga besar sehingga kami nilai bahwa penawaran yang diajukan AMS itu rasional dan responsif," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Hendrik, gugatan ke PTUN tersebut sangat disesalkan pihaknya. Sebab menurutnya sangat jelas bahwa Aneka Gas Industri tidak mampu memenuhi persyaratan yang disyaratkan dalam dokumen penawaran. "Memang hak mereka untuk menggugat, kita menghormati sikap itu," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aneka Gas Industri melalui kuasa hukumnya Roni Masa Damanik menggugat berita hasil acara pelelangan yang menetapkan PT AMS sebagai pemenang tender.
Aneka Gas Industri menduga Pokja 023-B ULP Dinkes Sumut diduga melanggar pasal 5 prinsip-prinsip dan pasal 6 etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Pelanggaran-pelanggaran itu siap kami di pengadilan. Karenanya tuntutan kami adalah agar tender Pengadaan dan Pemasangan Modular Operating Theatre dan Alat Kesehatan Lainnya di UPT Rumah Sakit Indrapura Tahun 2018 ini diulang," tegas Roni.