Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi belum memulangkan Ratna Sarumpaet usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus hoax penganiayaan. Hingga pagi ini, Ratna masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Tunggu saja (soal status Ratna Sarumpaet)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan penyidik mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan Ratna.
"Masih penangkapan 1x24 jam," ujarnya.
Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, sebelumnya berharap Ratna tak ditahan polisi. Insank mengatakan kliennya bersikap kooperatif saat ditangkap dan dibawa penggeledahan di rumahnya.
"Tapi harapan kami sebagai kuasa hukum, (Ratna) tidak dilakukan penahanan. Karena Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat kooperatif," kata Insank.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Dia hendak pergi ke Chile untuk urusan sebagai pembicara.
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (dtc)