Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Nelayan dan tukang sampan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap itu yaitu Rudi (33) bekerja sebagai nelayan, warga Jalan Terisi, Gang Abdurahman, Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung. Dari tangan Rudi petugas menyita 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,3 gram,1 lembar kecil kertas putih dan 1 unit handphone merk samsung warna putih biru
Saat akan diamankan tersangka yang sedang duduk di samping rumah warga sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh petugas.
Tersangka Rudi mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial DA beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan."kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,Sabtu (6/10/2018).
Irfan menjelaskan,tersangka satunya lagi Andrian Syahputra Simanjuntak (22) berstatus sebagai tukang pakal sampan yang berdomisili di Jalan Kuenia, Lingkungan IX, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Tersangka Andrian Syahputra ditangkap ketika berada di depan SPBU, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tsngan tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram,1 unit handpone dan 1 buah korek mancis elektrik.
Ketika dinterogasi tersangka juga mengakui sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang lelaki berinisial RY beralamat di sekitar Kelurahan Pulo Simardan.