Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pembunuh mayat perempuan bernama Irda S (30), penduduk Dusun Hulu Dalam, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, akhirnya ditangkap Polres Langkat. Sebelumnya sosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan mengapung di atas parit pada Minggu (7/10/2018).
"Korban dibunuh oleh seorang pria yang mengaku bernama Mhd Junaidi alias Jumri (23), warga Dusun VII Pasiran, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi, Senin (8/10/2018).
Menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh pada Selasa (2/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Telaga Jernih Blok N, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit jam tangan, 1 Unit HP Samsung, 1 Baju, 1 HP korban, serta 1 unit Sepeda Motor.
Penangkapan tersangka bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan. Kondisi mayat tersebut mulutnya ditutup lakban. Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim AKP Juriadi bekerja sama dengan Polsek Secanggang melakukan upaya identifikasi korban yang kemudian diketahui bernama Irda S.
Dari hasil lidik dan keterangan para saksi diketahui tersangka yang melakukan pembunuhan adalah Mhd Junaidi alias Jumri yang berhasil dibekuk pada Senin (8/10/2018) sekira pukul 05.30 WIB, serta mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka.
"Korban dibawa ke TKP oleh tersangka dan dibunuh dengan cara mencekik dan melakban mulutnya hingga meninggal dan membuangnya kedalam parit. Uang korban Rp 1.850.000, juga diambil tersangka. Pembunuhan sudah direncanakan oleh tersangka yang merupakan pacar korban. Motifnya adalah untuk menguasai uang korban," AKP Juriadi lagi.