Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet. Said Iqbal diperiksa karena namanya disebut Ratna Sarumpaet.
"Intinya kita akan pertanyakan (periksa), karena tersangka Bu Ratna ini menyebut saksi, nama Pak Said, makanya kita periksa. Jadi tetap keterangan dari tersangka, ada pertemuan atau apa, bertemu dengan siapa, itu akan periksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Said Iqbal saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum). Said Iqbal dalam pemeriksaan didampingi tim pengacara.
Tapi Argo tak menjelaskan materi pemeriksaan Said Iqbal. Argo hanya menegaskan, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah hal berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet.
"Ya tentunya namanya tersangka kan, menyampaikan sesuatu, menyampaikan hal-hal yang dia anggap perlu disampaikan kepada siapa. Akan kita lakukan pemeriksaan saksi ya dari tersangka Bu Ratna," ujarnya.
Saat ditanya soal keterangan mengenai Ratna Sarumpaet yyang mengirimkan foto terkait isu penganiayaan ke Said Iqbal, Argo menegaskan materi pemeriksaan menjadi wewenang penyidik.
"Ya itu nanti akan ditanyakan. Itu nanti ranah penyidik seperti apa," jawab dia.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat koenaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (dtc)