Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pembangunan perumahan yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui PT Pembangunan Batra Berjaya di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih terus menuai polemik. Perusahaan plat merah tersebut diprotes oleh sejumlah pihak karena diduga membangun perumahan di atas lahan pertanian.
Direktur Umum dan Keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya Harmoko kepada medanbisnisdaily.com, di ruang kerjanya Selasa (9/10/2018) mengklaim pembangunan perumahan tersebut sudah berdasarkan aturan yang ada.
"Seluruh izin sudah dilengkapi. Kalau gak salah itu ada aturannya. Jarak 1 KM masih diperbolehkan untuk membangun ," katanya.
Dikatakannya, nantinya, di atas lahan sekitar 22 rante yang telah disiapkan direncanakan akan dibangun perumahan sebanyak 40 unit tipe 70 plus dan 9 ruko 2 lantai dengan nilai investasi sekitar Rp 9 miliar. Dari investasi itu, perusahaan akan menargetkan keuntungan antara Rp 2 miliar-Rp 3 miliar yang akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Batubara.
Mantan Kadis Pertanian Batubara, Azizul Mukahar membantah telah mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan perumahan milik perusahaan plat merah tersebut.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin. Kita hanya memberi rekomendasi saja. Itu pun meneruskan permohonan dari desa yang diketahui oleh kecamatan. Dasar kita memberi rekomendasi itu merujuk RTRW di mana diatur jarak 100 meter dari bahu jalan masih diperbolehkan untuk dibuat pembangunan perekonomian," ujarnya.