Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polri mengatakan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) tak bisa dihuni saat ini karena bangunan yang rusak parah.
Karenanya, Kementerian Hukum dan HAM beserta kantor wilayah Hukum dan HAM Sulteng berkoordinasi dengan Polri soal penggunaan Rutan Maesa yang akan dijadikan tempat sementara para napi.
"Lapas Palu dan Lapas Donggala tidak bisa dioperasionalkan karena bangunannya rusak berat dan dinding penjara roboh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (11/10/2018).
"Rutan Maesa rencananya akan menjadi penampungan sementara seluruh napi dari Lapas Palu dan Lapas Donggala," sambung dia.
Dedi menjelaskan Kemenkum HAM telah berkoordinasi dengan Polda Sulteng, untuk membantu dari sisi pengamanan di Rutan Maesa.
"Personel Polri membantu pengamanan," ujar Dedi.
Menurut Dedi, saat ini masih banyak napi yang belum melaporkan keberadaannya kepada pihak lapas, pasca gempa dan tsunami.
"Kepala Lapas Palu menyampaikan pada saat sebelum kejadian, warga binaan berjumlah 561 napi dan semua melarikan diri. Belum kembali atau belum melapor 534 orang dan sudah melapor 27 orang," jelas Dedi.
Sementara itu, dari 342 orang penghuni Lapas Donggala, sebanyak 293 orang yang melarikan diri belum melapor dan baru 49 orang yang melapor.
"Kepala Rutan Maesa Palu menyampaikan jumlah napi 465 orang dan semua melarikan diri. Belum melapor 333 orang dan sudah melapor 132 orang," terang Dedi.
Kemudian di Lapas Parigi, sebanyak 76 dari 380 narapidana melarikan diri. Menurut Dedi, belum ada satu pun narapidana yang melapor ke pihak Lapas. (dtc)