Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Ahli waris korban tabrakan maut yang melibatkan 2 truk tronton BK 8819 LW dan BB 9014 LY, serta Toyota Kijang BK 1798 AM yang mengakibatkan 3orang meninggal dunia di Sibolangit pada Rabu (10/10/2018), mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Humas Jasa Raharja, M Sitotus, Kamis (11/10/2018), mengatakan, petugas Penanggung Jawab Samsat Sidikalang M Rizal Nasution proaktif menindaklanjuti penanganan korban meninggal dunia dalam kasus laka lantas di Jalan Jamin Ginting KM 39-40, Dusun Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang itu. Pagi harinya langsung melakukan survei kebenaran ahli waris untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan santunan serta membukakan rekening bank.
Salah satu korban meninggal dunia, Sapril Hutasoit (27) warga Jalan SM Raja Bawah, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Dairi (pengemudi mobil truk tronton BB 9014 LY) telah dibayarkan santunan meninggal dunia kepada istri korban, Dormauli K Sibarani sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan korban lainnya, kernet truk tronton BK 9014 LY, Andres Karokaro yang turut meninggal, dan sopir truk tronton BK 8819 LW, Sofyan warga Siantar yang tewas terjepit saat kejadian, pembayaran santunan masih dalam proses.
Peristiwa tabrakan beruntun itu juga mengakibatkan sopir mobil kijang kapsul BK 1798 AM Syafriman mengalami luka, termasuk enam penumpang, yakni Fitriono (30), Anisah (45), Suparman (55) Tengku Iskandar (35) dan Mulyadi (44), yang mengalami luka dan sempat dirawat di RSP Haji Adam Malik Medan sudah dibolehkan pulang, kecuali Mulyadi yang kini masih menjalani operasi di rumah sakit tersebut.