Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengamat pendidikan mengapresiasi Presiden Jokowi yang menandatangani PP No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu dinilai langkah yang tepat, karena akan mengurangi tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di dunia pendidikan. Demikian dikatakan Pengamat Pendidikan dari Unimed, Dionisius Sihombing kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (13/10/2018).
Akademisi yang bergiat di Lembaga Konsultasi Pendidikan (LKP) Citra Sumut ini mengatakan, PP itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah memerangi korupsi yang juga telah merangsek dunia pendidikan.
"Apa yang dilakukan pemerintah sangat tepat. Mengingat kasus korupsi di lingkungan pendidikan termasuk tinggi, karena alokasi untuk pendidikan juga besar," katanya.
Dion berharap, seluruh praktisi pendidikan di tanah air, khususnya Sumut mendukung PP ini dengan menyelenggarakan pendidikan yang transparan. Dana BOS harus digunakan secara benar dan tepat sasaran.
"Sekolah dapat terbuka kepada masyarakat tentang dana BOS, karena itu dijamin undang-undang. Tidak bisa lagi ditutup-tutupi," terangnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pada 17 September 2018, Presiden Jokowi menandatangani PP No 43 tahun 2018. Salah satu poin dalam PP itu adalah pemberian penghargaan berupa uang sebesar Rp 200 juta kepada seseorang yang melapor sebuah perbuatan korupsi.