Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil mengamankan 40,5 butir pil ekstasi dari 2 tangan bandar narkoba yaitu SA alias Tari (22) warga Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih dan SB alias Betty (37) warga Jlalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi kepada sejumlah awak media di Mapolres Batubara, Sabtu (13/10/2018) mengatakan, terbongkarnya jaringan narkoba jenis ekstasi bermula dari penangkapan SA alias Tari yang saat itu hendak melakukan transaksi disalah satu caffe di Kecamatan Air Putih. Dari tangan SA, personel menyita 10 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, Personel Satnarkoba melakukan pengembangan dan SA mengaku pil ekstasi diperoleh dari SB alias Betty warga Tebing Tinggi. Saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, Personil mengamankan 30,5 butir ekstasi yang disembunyikan didalam kamar.
"Terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 122 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20," katanya.